Minggu, 19 Juni 2022

CEGAH KERUGIAN DENGAN ASURANSI KENDARAAN



S

eiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia yang berbanding lurus dengan pertumbuhan jumlah kendaraan, banyak sekali hal-hal yang tak terduga pada saat kita sedang berkendara. Seperti halnya kita semua sudah sangat familiar dengan istilah asuransi kesehatan, asuransi kendaraan juga sama pentingnya lho   dengan asuransi kesehatan.  Sebelum kita bahas lebih jauh, yuk kita sama-sama pahami arti asuransi sendiri. Apa sih sebenarnya asuransi itu?

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia,

asuransi /asu•ran•si/ n 1 pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yg satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yg lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yg menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dng perjanjian yg dibuat.

Jadi, kalau secara bahasa orang awam, asuransi dapat dikatakan sebagai perjanjian antara di penanggung dan tertanggumg yang mana tertanggung akan membayar iuran, tujunannya untuk memperoleh ganti rugi atas resiko finansial yang mungkin saja terjadi.

Lalu, apa gunanya asuransi kendaraan? Sejalan dengan pengertian asuransi tadi, asuransi untuk kendaraan bermotor  bertujuan untuk memperoleh ganti rugi terhadap kendaraan apabila terjadi resiko terhadap kendaraan, baik itu yang disebabkan oleh kecelakaan, kehilangan / pencurian, kebakaran, dan lain-lain.

Banyak sekali manfaat dari asuransi kendaraan bermotor diantaranya adalah rasa yang aman dan tenang saat berkendara karena kendaraan kita sudah kita asuransikan apalabila terjadi resiko yang tidak diinginkan, disamping itu kita jadi memiliki dana untuk melakukan perbaikan/ penggantian saat terjadi peristiwa kerugian.

Yang harus kita ketahui juga bahwa asuransi untuk kendaraan itu ada dua jenis, yaitu asuransi All Risk dan Total Loss Only (TLO). Biasanya kalau teman-teman sering mendengar istilah ini tapi belum tahu maksudnya apa, saya akan sedikit membahas pengertian dari jenis asuransi tersebut.

1)            Asuransi All Risk

All Risk dapat diartikan “segala resiko”. Asuransi ini juga disebut dengan “comprehensive” dimana asuransi akan membayar klaim segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, menengah, berat hingga kehilangan. Jenis All Risk tetap memiliki batasan tertentu untuk menanggung semua kerusakan kecuali pihak tertanggung sudah melakukan perjanjian perluasan tanggungan dengan pihak penanggung.

Contohnya asuransi untuk mobil,apabila anda memiliki polis  asuransi mobil all risk maka asuransi kendaraan mobil ini dapat diklaim untuk asuransi mobil hilang  karena pencurian (perbuatan jahat), baret, tabrakan, tergelincir, atau terperosok, , dan kebakaran (jika bukan disebabkan oleh cacat produksi).

Sama halnya  asuransi untuk motor, asuransi motor all risk bisa mengcover untuk asuransi motor all risk dan asuransi motor hilang dikarenakan pencurian, kebakaran, baret dan kerusakan lainnya.

2)            Asuransi Total Loss Only (TLO)

Secara harfiah, Total Loss Only artinya “hanya (jika) kehilangan total.  Yang dimaksud dengan kehilangan total disini adalah asuransi bisa meng-cover kerusakan unit  diatas 75% atau resiko kehilangan / perampasan dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari .

Asuransi ini bisa untuk asuransi kendaraan mobil seperti kehilangan / perampasan dan  asuransi motor hilang serta juga bisa untuk kendaraan yang kerusakannya diatas 75% .

Selain dua jenis asuransi tersebut, biasanya asuransi juga menawarkan produk untuk perluasan, dengan tambahan premi jaminan bisa diperluas dengan resiko seperti tanggung jawab hokum pihak ke-3 . kecelakaan diri terhadap penumpang dan pengemudi, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, penjarahan,  huru hara, teroris, bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan longsor.

Tarif premi asuransi saat ini sudah diatur dalam Surat Edaran OJK no 6/SEOJK.05/2017. Jadi kita sendiri sebetulnya bisa menghitung berapa tarif premi yang akan kamu bayarkan.

Caranya adalah persentase premi (sesuai wilayah) dikalikan dengan harga mobil. Untuk pertanggungan all risk atau TLO sebetulnya tidak ada beda hanya persentase premi yang membedakan.

Untuk Wilayah tertanggung, menurut OJK sudah diatur menjadi 3 wilayah :

1)            Wilayah I ( Sumatera dan sekitarnya)

2)            Wilayah II (DKI, Jabar , Banten)

3)            Wilayah III (Di luar wilayah I dan II)

Setelah penjelasan saya yang cukup panjang mengenai asuransi kendaraan, masih ragu juga untuk mengasuransikan kendaraan anda? Baik, untuk membuat anda semakin yakin lagi kita juga harus memperhatikan dan mempelajari dengan baik proposal penawaran terutama atas resiko yang dijaminkan dan yang tidak dijaminkan. Kita juga wajib memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko dan manfaat-manfaat tambahan yang dimiliki oleh perusahaan Asuransi seperti Bengkel, Mobil Derek, Mobil Pengganti dan lainnya. Data yang diminta biasanya terkait dengan pengajuan asuransi kendaraan adalah jenis kendaraan, spesifikasi kendaraan seperti no rangka, no mesin, tahun produksi, penggunaan Kendaraan, perlengkapan tambahan, nilai pertanggungan (harga kendaraan), Periode pertanggungan

 

Gimana, sudah ada gambaran kan untuk meng-asuransikan kendaraan anda, ayo tunggu apalagi saat ini ada asuransi yang bisa diandalkan dan prosesnya gak ribet. Langsung aja kunjungi https://www.mpm-insurance.com/ agar kendaraan anda terproteksi dengan baik.

Atau bisa juga follow Instagram.com/mpminsurance , facebook.com/mpminsurance untuk info lebih lengkap dan update terbarunya. So, jangan ragu lagi untuk segera mengasuransikan kendaraan kesayangan anda. Kendaraan aman, berkendara menjadi nyaman.

Regards,

FA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CEGAH KERUGIAN DENGAN ASURANSI KENDARAAN

S eiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia yang berbanding lurus dengan pertumbuhan jumlah kendaraan,...