|
S |
eiring dengan bertambahnya jumlah
penduduk di Indonesia yang berbanding lurus dengan pertumbuhan jumlah
kendaraan, banyak sekali hal-hal yang tak terduga pada saat kita sedang
berkendara. Seperti halnya kita semua sudah sangat familiar dengan istilah asuransi kesehatan, asuransi kendaraan juga
sama pentingnya lho dengan asuransi kesehatan. Sebelum kita bahas lebih jauh, yuk kita
sama-sama pahami arti asuransi sendiri. Apa sih
sebenarnya asuransi itu?
Dalam kamus besar Bahasa
Indonesia,
asuransi /asu•ran•si/ n 1
pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yg satu berkewajiban membayar
iuran dan pihak yg lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada
pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yg menimpa pihak pertama atau barang
miliknya sesuai dng perjanjian yg dibuat.
Jadi, kalau secara
bahasa orang awam, asuransi dapat dikatakan sebagai perjanjian antara di
penanggung dan tertanggumg yang mana tertanggung akan membayar iuran,
tujunannya untuk memperoleh ganti rugi atas resiko finansial yang mungkin saja
terjadi.

Yang harus kita ketahui juga
bahwa asuransi untuk kendaraan itu ada dua jenis, yaitu asuransi All Risk dan
Total Loss Only (TLO). Biasanya kalau teman-teman sering mendengar istilah ini
tapi belum tahu maksudnya apa, saya akan sedikit membahas pengertian dari jenis
asuransi tersebut.
1) Asuransi All Risk
All Risk dapat diartikan “segala resiko”. Asuransi ini juga disebut
dengan “comprehensive” dimana
asuransi akan membayar klaim segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan
ringan, menengah, berat hingga kehilangan. Jenis All Risk tetap memiliki
batasan tertentu untuk menanggung semua kerusakan kecuali pihak tertanggung
sudah melakukan perjanjian perluasan tanggungan dengan pihak penanggung.
Contohnya asuransi untuk
mobil,apabila anda memiliki polis
asuransi mobil all risk maka asuransi kendaraan mobil ini dapat diklaim
untuk asuransi mobil hilang karena
pencurian (perbuatan jahat), baret, tabrakan, tergelincir, atau terperosok, ,
dan kebakaran (jika bukan disebabkan oleh cacat produksi).
Sama halnya asuransi untuk motor, asuransi motor all risk bisa mengcover untuk asuransi motor all risk dan asuransi motor hilang dikarenakan pencurian, kebakaran, baret dan kerusakan lainnya.
2) Asuransi Total Loss
Only (TLO)
Secara harfiah, Total Loss Only artinya “hanya (jika)
kehilangan total. Yang dimaksud dengan
kehilangan total disini adalah asuransi bisa meng-cover kerusakan unit diatas 75% atau resiko kehilangan /
perampasan dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari .
Asuransi ini bisa untuk asuransi
kendaraan mobil seperti kehilangan / perampasan dan asuransi motor hilang serta juga bisa untuk
kendaraan yang kerusakannya diatas 75% .
Selain dua jenis asuransi
tersebut, biasanya asuransi juga menawarkan produk untuk perluasan, dengan
tambahan premi jaminan bisa diperluas dengan resiko seperti tanggung jawab
hokum pihak ke-3 . kecelakaan diri terhadap penumpang dan pengemudi, kerusuhan,
pemogokan, penghalangan bekerja, penjarahan,
huru hara, teroris, bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan longsor.
Tarif premi asuransi saat ini
sudah diatur dalam Surat Edaran OJK no 6/SEOJK.05/2017. Jadi kita sendiri
sebetulnya bisa menghitung berapa tarif premi yang akan kamu bayarkan.
Caranya adalah persentase premi (sesuai wilayah) dikalikan dengan harga mobil. Untuk pertanggungan all risk atau TLO sebetulnya tidak ada beda hanya persentase premi yang membedakan.
Untuk Wilayah tertanggung,
menurut OJK sudah diatur menjadi 3 wilayah :
1) Wilayah I ( Sumatera dan sekitarnya)
2) Wilayah II (DKI, Jabar , Banten)
3) Wilayah III (Di luar wilayah I dan II)
Setelah penjelasan saya yang cukup panjang mengenai asuransi kendaraan, masih ragu juga untuk mengasuransikan kendaraan anda? Baik, untuk membuat anda semakin yakin lagi kita juga harus memperhatikan dan mempelajari dengan baik proposal penawaran terutama atas resiko yang dijaminkan dan yang tidak dijaminkan. Kita juga wajib memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko dan manfaat-manfaat tambahan yang dimiliki oleh perusahaan Asuransi seperti Bengkel, Mobil Derek, Mobil Pengganti dan lainnya. Data yang diminta biasanya terkait dengan pengajuan asuransi kendaraan adalah jenis kendaraan, spesifikasi kendaraan seperti no rangka, no mesin, tahun produksi, penggunaan Kendaraan, perlengkapan tambahan, nilai pertanggungan (harga kendaraan), Periode pertanggungan
Gimana, sudah ada gambaran kan
untuk meng-asuransikan kendaraan anda, ayo tunggu apalagi saat ini ada asuransi
yang bisa diandalkan dan prosesnya gak ribet. Langsung aja kunjungi https://www.mpm-insurance.com/ agar kendaraan anda terproteksi dengan baik.
Atau bisa juga follow Instagram.com/mpminsurance , facebook.com/mpminsurance untuk info lebih lengkap
dan update terbarunya. So, jangan
ragu lagi untuk segera mengasuransikan kendaraan kesayangan anda. Kendaraan
aman, berkendara menjadi nyaman.
Regards,
FA
